Unggah Video ‘Polantas minta Suap’ ke Youtube, Fiqri Dicap Cemarkan nama Baik Polisi




Kepolisian Resor Ternate tetap menganggap aksi Adlun Fiqri, mahasiswa yang pengunggah video polisi penerima uang tilang ke Youtube tergolong perbuatan pencemaran nama baik. 

Karena itu polisi menjerat Aldun dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Kepolisian Resor Ternate, Ajun Komisaris Besar Kamal Baktiar, mengatakan penyidik menggunakan undang-undang tentang ITE dalam kasus tersebut karena perbuatan itu dinilai sebagai pelanggaran informasi di dunia maya. Oleh sebab itu pendalaman kasus tersebut akan terus dilakukan. “Kasus ini masih didalami,” kata Kamal kepada Tempo, Kamis, 1 Oktober 2015

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate Ajun Komisaris Samsudin Lossen menambahkan penyidik sudah memeriksa enam orang saksi dari kalangan masyarakat dan polisi. Pelaku pengunggah bahkan sudah diperiksa sebagai tersangka.

"Kami tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan seluruhnya. Yang pasti apa yang dilakukan tersangka ini sudah mencemarkan intitusi kepolisian,” kata Samsudin.

Adlun Fiqri merupakan mahasiswa Universitas Khairun Ternate yang ditangkap polisi setelah mengunggah video polisi lalu lintas Polres Ternate yang menerima suap dari pengendara kendaraan.

Operasi tilang dilakukan polisi di depan Rumah Sakit Dharma Ibu, Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama, Sabtu, 26 September 2015. Aldun merekam pelaksanaan tilang itu menggunakan telepon selulernya dan diunggah ke Youtube.

Video berjudul “Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate” itu berdurasi lebih dari satu menit. Dalam video itu, terekam polisi lalu lintas yang meminta sejumlah uang kepada pengendara motor yang ditilang.

TEMPO

0 Response to "Unggah Video ‘Polantas minta Suap’ ke Youtube, Fiqri Dicap Cemarkan nama Baik Polisi"

Posting Komentar